Pengertian dan tujuan negara Indonesia |
Pengertian Negara
Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian negara secara beragam. Kemudian tepatnya sekitar tahun 384 sampai 522 SM (Sebelum Masehi), Aristoteles merumuskan negara dalam bulu politica yang disebut negara polis, yang pada saat itu negara masih dipahami dalam suatu wilayah terkecil.Dalam pengertian negara ada yang disebut sebagai negara hukum yang dimana didalamnya terdapat suatu warga negara yang ikut serta dalam permusyawaratan (ecclesia), dan oleh karena itu Aristoteles mengartikan keadilan merupakan syarat utama dan mutlak bagi terselenggaranya negara yang baik serta demi terwujudnya cita-cita seluruh warga negaranya (masyarakat).
Tujuan Negara
Sebelum suatu negara benar-benar tegak seutuhnya, para generasi terdahulu telah menentukan akan dibawa kemana arah perjuangan negara Indonesia. Salah satunya, Mereka membuat, merancang, serta menyusun Undang-Undang Dasar, lambang negara dan segala macam atribut negara yang lainnya dengan jangka waktu dan proses yang panjang. Dan berikut adalah beberapa tujuan dari negara Indonesia sesuai dengan yang terkandung di dalam pembukaan Undang-undang dasar.- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
No comments:
Write komentar